Satgas Dibubarkan, Kapolri Pastikan Pemberantasan Praktik Pungli Tetap Jalan

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memastikan penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berjalan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujar Kapolri kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Dia juga menjelaskan, pemberantasan pungli masih menjadi perhatian institusinya, terutama pada sektor-sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: DPR Sambut Baik Pembubaran Satgas Saber Pungli, Dinilai Langkah Efisien oleh Presiden Prabowo
Menurutnya, meskipun payung hukum terhadap Satgas Saber Pungli dicabut, bukan berarti penegakan hukum terhadap praktik pungli berhenti.
Saat ini, Polri berfokus pada penegakan hukum kasus-kasus korupsi, sebagaimana menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," tutup Sigit.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, yang dibentuk oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.
Baca Juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, DPR: Memang Enggak Jelas dan Tak Efektif
Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut.
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







