Satgas Dibubarkan, Kapolri Pastikan Pemberantasan Praktik Pungli Tetap Jalan

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memastikan penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap berjalan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujar Kapolri kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Dia juga menjelaskan, pemberantasan pungli masih menjadi perhatian institusinya, terutama pada sektor-sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: DPR Sambut Baik Pembubaran Satgas Saber Pungli, Dinilai Langkah Efisien oleh Presiden Prabowo
Menurutnya, meskipun payung hukum terhadap Satgas Saber Pungli dicabut, bukan berarti penegakan hukum terhadap praktik pungli berhenti.
Saat ini, Polri berfokus pada penegakan hukum kasus-kasus korupsi, sebagaimana menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," tutup Sigit.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, yang dibentuk oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.
Baca Juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, DPR: Memang Enggak Jelas dan Tak Efektif
Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut.
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









