Akurat

Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh, DPR Yakin Tak Ada Kepentingan Politik

Paskalis Rubedanto | 17 Juni 2025, 16:09 WIB
Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh, DPR Yakin Tak Ada Kepentingan Politik

AKURAT.CO Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penanganan polemik klaim 4 pulau Aceh oleh Sumatera Utara, merupakan upaya untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah. 

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meyakini tidak ada konflik kepentingan dari Presiden dalam persoalan tersebut.

"Ya, sebenarnya sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden itu dimaksud untuk merendahkan ketegangan antara pusat dan daerah, dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Nasir Djamil kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Berpolemik Masuk Wilayah Aceh

Nasir yang merupakan legislator asal Aceh itu, menegaskan pihaknya percaya bahwa pengambilalihan ini murni demi kepentingan bangsa, bukan untuk tujuan politis atau personal.

"Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini. Tapi semata-mata agar tidak terjadi ketegangan-ketegangan akibat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah," tegasnya.

Menurut politisi PKS tersebut, tindakan Presiden juga dapat dibaca sebagai koreksi terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum bijak menangani persoalan yang menyangkut wilayah sensitif seperti Aceh.

"Pengambilalihan ini juga dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Mendagri tersebut. Jadi koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan terhadap menterinya, yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna," kata Nasir.

Dia mengingatkan, Aceh adalah daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata, sehingga pendekatan kebijakan harus memperhatikan sensitivitas, bukan sekadar otoritas.

"Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik seperti Aceh. Sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Otoritas minus sensitivitas, akibatnya seperti ini," tambahnya.

Dari sisi historis dan administratif, posisi empat pulau yang disengketakan memang berada dalam wilayah Aceh. Hanya saja, terjadi kesalahan pada tahun 2009 saat Pemerintah Aceh menyampaikan daftar pulau kepada pusat.

Baca Juga: Mendagri Segera Beberkan Data-data Terbaru Empat Pulau ke Presiden Prabowo

"Waktu itu Aceh keliru dalam memberikan koordinat, menyampaikan ada 260 pulau, tidak termasuk empat pulau ini. Tapi itu kemudian dikoreksi dan diajukan kembali. Namun tidak pernah disahuti, tidak pernah diterima, tidak pernah dijawab oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Pemerintah Aceh bahkan sudah menyurati Wakil Presiden saat itu, Ma'ruf Amin, dan juga Mendagri. Namun aspirasi tersebut tetap tidak ditanggapi, hingga akhirnya pada 2022 terbit keputusan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu kembali ditegaskan dalam revisi tahun 2025.

"Karena rezim sudah berganti, dan masyarakat saat itu sibuk dengan Pilpres dan Pileg, jadi tidak terlalu hirau. Tapi ketika tahun ini keluar lagi keputusannya, dan masyarakat sudah kembali ke posisi masing-masing, ya polemik ini jadi ramai," pungkas Nasir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.