Siap-siap, Ormas yang Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri Bakal Ditindak!

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menginstruksikan para kepala daerah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik aparat TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ormas.
“Sudah ada aturannya di Undang-Undang Ormas, tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai. Itu tidak dibenarkan,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki peran sebagai pimpinan satuan tugas (satgas) penertiban ormas dan diminta segera melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum.
“Silakan kepala daerah menertibkan. Kepala daerah itu pimpinan satgas penertiban ormas,” tegasnya.
Baca Juga: Hubungan Bilateral Diperkuat, PM Singapura Yakin dengan Potensi Ekonomi Indonesia
Bima menjelaskan, dasar hukum bagi kepala daerah untuk melakukan tindakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 60 ayat 1, yang mengatur larangan penggunaan atribut menyerupai seragam militer atau kepolisian oleh ormas.
“Silakan lakukan pendataan, penertiban, dan bila perlu bangun komunikasi dengan ormas-ormas yang terindikasi. Kami siap memberikan pendampingan bila ada kendala di lapangan,” jelasnya.
Ia menekankan, proses pendataan dan penindakan harus segera dimulai agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Semuanya sudah jelas di dalam undang-undang, termasuk sanksinya. Yang penting sekarang adalah prosesnya dimulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang menggunakan seragam menyerupai aparat.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemendagri untuk melarang tegas praktik tersebut.
Baca Juga: Kadin Siap Dukung 1.000 Titik Dapur MBG Gotong Royong Jelang 17 Agustus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








