Gaji ke-13 Cair Jam Berapa? Ini Jadwal dan Besarannya

AKURAT.CO Gaji ke-13 bagi para ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan ASN dikabarkan akan mulai cair pada hari ini, Senin, (2/6/2025).
Kabar bahagia ini tentu saja langsung disambut hangat oleh para ASN yang sudah menantikan gaji ke-13.
Lantas, gaji ke-13 cair jam berapa? berikut ini jadwal dan besaran setiap ASN.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Mulai Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besaran Bantuan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan ketentuan pencairan gaji ke-13 melalui sejumlah regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur Gaji Pokok PNS, PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pensiun Pokok, dan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang secara khusus membahas Gaji ke-13 untuk ASN aktif maupun pensiunan.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan akan berlangsung pada awal Juni 2025.
Tepatnya:
1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun reguler.
2 Juni 2025: Penyaluran gaji ke-13.
Meskipun tanggal 1 Juni jatuh pada hari Minggu dan bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila, PT Taspen telah memastikan bahwa dana tetap akan diproses secara sistem dan bisa mulai terlihat di rekening pada hari kerja berikutnya.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, struktur gaji pokok ASN ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Berikut adalah kisaran nilai gaji pokok per golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, ASN aktif akan menerima gaji ke-13 sebesar nominal gaji pokok yang berlaku, tergantung pada golongannya masing-masing.
Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut belum termasuk komponen tunjangan atau insentif lainnya.
Besaran Gaji ke-13 Bagi Pensiunan PNS
Untuk pensiunan, referensi besaran pensiun pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besarannya didasarkan pada golongan terakhir sebelum pensiun, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Artinya, nominal gaji ke-13 yang diterima para pensiunan akan berada dalam kisaran tersebut, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir mereka saat masih aktif sebagai ASN.
Jumlah ini pun belum mencakup tambahan komponen lain seperti tunjangan pensiunan.
Baca Juga: Tips Kelola Gaji Pertama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









