Ketua DPR: Penahanan Ijazah Bentuk Pemiskinan Sistematis terhadap Pekerja

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
Ia menyebut, kebijakan ini sebagai langkah kecil namun penting yang sudah lama dinantikan untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran hak pekerja di dunia kerja.
“Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran etika perusahaan, tetapi persoalan struktural yang selama ini dibiarkan karena lemahnya keberpihakan regulasi terhadap pekerja,” ujar Puan, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan bahwa larangan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif semata.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait di daerah, harus mengawal pelaksanaan kebijakan ini dengan pengawasan yang ketat di lapangan.
“Kemenaker harus segera melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan, terutama di kawasan industri dan wilayah padat buruh, untuk memastikan praktik penahanan ijazah benar-benar dihentikan,” kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa DPR melalui komisi terkait akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Backlog Masih Tinggi, REI: Sektor Properti Tetap Menjanjikan, PIK Jadi Barometer Pasar Nasional
Ia menekankan pentingnya laporan berkala dari Kemenaker agar implementasi kebijakan dapat dipantau secara transparan.
“Kalau ini hanya berhenti di atas kertas tanpa pengawasan dan sanksi tegas, maka SE tersebut hanya akan menjadi dokumen mati,” ucapnya.
Menurut Puan, penahanan dokumen pribadi pekerja bukan hanya persoalan administratif, tapi menyentuh aspek fundamental kehidupan pekerja, seperti akses terhadap mobilitas sosial, keadilan, dan perlindungan hukum.
Ia menyebut, negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung.
“Jika negara membiarkan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, itu sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak pekerja sebagai warga negara,” tegas cucu Bung Karno itu.
Dalam SE yang diterbitkan Menaker Yassierli pada 20 Mei 2025, perusahaan dilarang menahan dokumen milik pekerja, termasuk ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan.
Pemerintah juga menekankan agar perjanjian kerja tidak mengandung klausul penahanan dokumen pribadi.
Meski begitu, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, yakni apabila dokumen tersebut diperoleh melalui program pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis.
Namun, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab apabila dokumen rusak atau hilang.
Puan menyoroti bahwa praktik penahanan ijazah paling sering terjadi di sektor yang mempekerjakan tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah, seperti buruh pabrik, pekerja migran, dan pekerja kontrak.
Baca Juga: Kurban Pertama dalam Sejarah Manusia: Kisah Qabil dan Habil di Zaman Nabi Adam AS
Dalam banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa kejelasan perjanjian dan perlindungan hukum.
“Jangan biarkan relasi kerja diwarnai praktik-praktik represif seperti ini. Jika pekerja tidak punya akses terhadap dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mungkin mereka bisa mencari keadilan, berpindah kerja, atau sekadar naik jenjang karier?” pungkas Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









