Baleg DPR: Substansi RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Kerugian Negara

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan, substansi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus difokuskan pada perampasan aset terhadap individu atau badan hukum yang melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara.
"Yang paling penting adalah publik harus paham bahwa RUU Perampasan Aset ini muatan materinya harus benar-benar mengatur bahwa perampasan aset dilakukan sebagai akibat dari kerugian negara atau kerugian umum," kata Bob Hasan usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR-MPR RI, Senin (5/5/2025).
Bob Hasan menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Jangka Menengah, yang diinisiasi oleh pemerintah.
"Sudah masuk, masuk dalam prioritas jangka menengah yang diusulkan pemerintah," ujarnya.
Menurut Bob Hasan, kehadiran RUU ini bertujuan untuk melengkapi sanksi terhadap tindak pidana korupsi, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: RI dan Jepang Tandatangani Perjanjian Perkembangan PLTP Muara Laboh
Ia menekankan, kejelasan hukum yang dihadirkan melalui regulasi ini akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan pembangunan nasional.
"Kalau tidak ada kepastian hukum atau penegakan hukum, atau negara hukum ini tidak berjalan, bisa menjadi penghambat pembangunan nasional," tegasnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak terjebak dalam perdebatan seputar judul, tetapi harus berfokus pada substansi dan tujuan regulasi.
"Memang judul 'Perampasan Aset' terdengar mengerikan, tetapi sesungguhnya tidak ada yang perlu ditakutkan jika isi atau muatan materinya memang untuk tujuan yang benar," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset.
"Kami menunggu. Walaupun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun tetap perlu ada penugasan resmi. Saat ini kami sedang menyusun naskah akademik dan draft RUU-nya," kata Sturman.
Ia juga optimistis bahwa pembahasan RUU ini akan dilaksanakan pada tahun 2025, mengingat adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: World Safety Day 2025, IWIP Teguhkan Komitmen Budaya Keselamatan Kerja
“Saya kira tahun ini, karena sudah ada arahan jelas dari Bapak Presiden. Jadi itu harus kita ejawantahkan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









