PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2024 Berhasil Ditekan, Tak Sampai Rp400 Triliun

AKURAT.CO Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan kabar menggembirakan: perputaran uang dalam aktivitas judi online (judol) tahun 2024 berhasil ditekan secara signifikan berkat kolaborasi ketat dengan Bareskrim Polri.
Ivan membeberkan, total transaksi judi online pada 2024 tercatat sebesar Rp359 triliun.
Angka ini hanya naik sekitar 10 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp327 triliun—perlambatan drastis dibandingkan lonjakan sebelumnya.
"Pertumbuhan yang sebelumnya melonjak 213 persen, kini hanya naik 10 persen. Ini pencapaian besar, mengingat kami sempat memprediksi angka bisa tembus Rp981 triliun jika tidak ditangani," ujar Ivan, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Pada 2022, perputaran uang judi online tercatat Rp104 triliun. Setahun berikutnya, angka itu meledak menjadi Rp327 triliun—lonjakan 213 persen yang membuat pemerintah waspada.
Jika dibiarkan, PPATK memprediksi 2024 bisa menyentuh Rp981 triliun.
Namun lewat operasi lintas lembaga yang masif dan terkoordinasi—antara PPATK, Bareskrim Polri, dan sejumlah kementerian—ancaman itu berhasil ditekan.
Baca Juga: Sinopsis Penjagal Iblis: Dosa Turunan, Horor Aksi Intens dari Sutradara Film Qodrat
Pemerintah menetapkan target maksimal Rp440 triliun, dan hasilnya lebih baik: hanya Rp359 triliun.
"Bayangkan, dari prediksi hampir seribu triliun, kita bisa menekannya. Ini bukti kerja nyata dan kolaborasi yang kuat," kata Ivan.
Ivan menegaskan, perang melawan judi online belum usai.
Tahun 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan transaksi ilegal ini tetap di bawah 10 persen, sejalan dengan prioritas nasional yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
"Komitmen Pak Prabowo sangat jelas. Setelah berbagai rapat dan koordinasi, kini PPATK dan Bareskrim benar-benar bergerak satu meja, satu tujuan," tegas Ivan.
Ia juga memastikan, PPATK akan terus memperkuat sistem pelaporan transaksi mencurigakan serta menindaklanjuti semua temuan baru dengan langkah hukum yang tegas.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti efektivitas sinergi antar-lembaga dalam memperkuat pengawasan transaksi keuangan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memerangi kejahatan ekonomi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









