Akurat

Gratis! Begini Cara Ganti KTP 2025, Simak Aturan Baru yang Mulai Berlaku 1 Mei

Shalli Syartiqa | 25 April 2025, 22:16 WIB
Gratis! Begini Cara Ganti KTP 2025, Simak Aturan Baru yang Mulai Berlaku 1 Mei

AKURAT.CO Ganti KTP kini semakin mudah dan gratis di tahun 2025, seiring dengan diberlakukannya aturan baru mulai 1 Mei 2025.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto atau mengganti data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus mengeluarkan biaya.

Sehubungan dengan itu, berikut cara ganti KTP 2025 beserta syarat dan aturan terbaru yang wajib diketahui.

Aturan Baru Ganti KTP Mulai 1 Mei 2025

Mulai 1 Mei 2025, aturan penggantian KTP mengalami penyempurnaan yang memberikan kejelasan prosedur dan persyaratan bagi masyarakat.

Salah satu perubahan penting adalah diperbolehkannya penggantian foto KTP dengan alasan yang sudah diatur secara ketat agar identitas penduduk tetap akurat dan terbaru.

Aturan ini juga menegaskan bahwa penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan secara bebas dan harus berdasarkan alasan tertentu, seperti perubahan fisik permanen akibat operasi, cedera serius, penyakit, atau perubahan penampilan yang signifikan, misalnya bagi perempuan yang mulai mengenakan hijab.

Syarat Ganti Foto KTP 2025

Untuk mengganti foto KTP secara gratis pada 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi:

- Alasan penggantian foto harus sesuai ketentuan, seperti perubahan fisik permanen atau perubahan penampilan yang cukup signifikan.

- Membawa dokumen pendukung seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan medis apabila disebabkan oleh kondisi kesehatan.

- Mengurus langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

- Petugas akan memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon agar mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata.

Perlu dicatat, penggantian foto KTP karena kerusakan fisik KTP masih belum dapat dilakukan saat ini karena Ditjen Dukcapil memprioritaskan perekaman untuk pemohon yang baru pertama kali membuat KTP pada usia 17 tahun.

Cara Ganti KTP 2025 Gratis 

Langkah-langkah mengganti KTP di 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Serahkan dokumen seperti KTP lama, KK, dan surat keterangan pendukung.
  3. Petugas akan melakukan perekaman ulang foto wajah secara langsung di tempat.
  4. Setelah foto disetujui oleh pemohon, proses perekaman sidik jari dan iris mata dilanjutkan.
  5. KTP baru dengan foto terbaru akan segera diproses dan diterbitkan tanpa dikenakan biaya.
  6. Tidak Perlu Surat Pengantar dan Gratis Biaya

Penggantian KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan seperti dahulu. Semua proses kini dapat langsung dilakukan di Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan. Selain itu, layanan ini diberikan secara gratis tanpa biaya administrasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.