Ditunda, Pemindahan ASN ke IKN Terdampak Perubahan Formasi Kabinet Baru

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan masih berlangsungnya proses konsolidasi dan penyesuaian struktural di kementerian/lembaga (K/L) pasca perubahan formasi kabinet baru.
Dia menjelaskan, rencana perpindahan ASN sejatinya sudah disiapkan sejak 2022, termasuk proses penapisan pegawai dari kementerian/lembaga yang akan lebih dulu dipindahkan ke IKN.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Tunggu Arahan Presiden dan Finalisasi Infrastruktur
"Kami sudah melakukan penapisan-penapisan, mungkin teman-teman media sudah tahu dari Menteri yang sebelumnya pernah menyampaikan, dan itu perencanaannya sudah kita lakukan," kata Rini usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2024).
Dia menegaskan, prinsip utamanya adalah seluruh ASN pada akhirnya akan dipindahkan ke IKN secara bertahap, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 63.
"Pertama, tentunya seluruh ASN pada prinsipnya akan pindah ke IKN. Kemudian juga hunian disiapkan, satu ASN satu hunian, termasuk keluarganya," ungkapnya.
Namun, perubahan signifikan terjadi setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 yang membawa konsekuensi pada struktur kelembagaan dan sumber daya manusia.
"Kami sebelumnya sudah menyusun sekitar 38 K/L dulu yang akan pindah. Tapi di dalam perkembangannya, rencana awal kami untuk mulai pindah Juni 2025 harus disesuaikan karena terjadi perubahan konstruksi kelembagaan di kabinet kita," terangnya.
Perubahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48, menurutnya, membuat pemerintah perlu melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan, agar selaras dengan struktur dan program-program baru dari Presiden.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Juga Gratiskan Pembuatan SIM untuk ASN dan Jurnalis Perempuan di Hari Kartini
"Kami masih memberikan waktu kepada K/L untuk mengonsolidasikannya. Karena banyak yang berubah strukturnya, ada yang dari satu kementerian jadi tiga, ada juga jadi dua kementerian," urai Rini.
Karena belum selesainya proses konsolidasi ini, Kementerian PANRB mengeluarkan surat resmi pada 24 Januari 2025 yang menunda rencana pemindahan ASN sementara waktu.
"Makanya ketika itu kami juga mengeluarkan surat di tanggal 24 Januari untuk kita tunda dulu. Belum kekejar, karena menteri-menteri kementerian itu kan masih konsolidasi, baik kelembagaan, orang, maupun program-programnya," tutupnya.
Dengan penyesuaian-penyesuaian tersebut, jadwal pasti pemindahan ASN ke IKN masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden serta kesiapan struktur dan infrastruktur pendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







