Akurat

Marak Kasus Pelecehan Seksual, DPR Minta Tes Psikologis Calon Dokter Diperketat

Paskalis Rubedanto | 19 April 2025, 20:33 WIB
Marak Kasus Pelecehan Seksual, DPR Minta Tes Psikologis Calon Dokter Diperketat

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI, menyoroti pentingnya penguatan seleksi psikologis terhadap calon dokter. Tidak hanya saat seleksi masuk, tetapi juga selama masa pendidikan. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan hal ini merespons maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter sebagai tenaga kesehatan.

Menurutnya, tes psikologi harus diperluas dan diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas tenaga medis di Indonesia.

"Kami secara tegas mendorong agar tes psikologi bagi para calon dokter, baik di tahap seleksi awal maupun selama pendidikan, diperketat dan diperluas cakupannya," ujar Ashabul saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Rekam Mahasiswa Mandi, Status Akademik Dokter PPDS UI Dibekukan

Dia menekankan, pemeriksaan psikologis tidak boleh menjadi sekadar formalitas, tetapi harus mampu secara serius memetakan kondisi kejiwaan calon dokter. Tes tersebut harus dapat mendeteksi potensi gangguan mental, kecenderungan perilaku menyimpang, hingga stabilitas emosi.

"Tes ini jangan hanya formalitas, tapi harus benar-benar bisa memetakan kondisi kejiwaan, kecenderungan perilaku menyimpang, serta stabilitas emosi calon tenaga medis kita," imbuhnya.

Ashabul menjelaskan, profesi dokter menyangkut urusan nyawa, tubuh, dan martabat manusia, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan akademik semata.

"Kita bicara tentang profesi yang setiap hari bersentuhan dengan tubuh, nyawa, dan martabat manusia. Jadi tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan akademik. Kalau aspek kepribadian dan kesehatan mentalnya tidak sehat, maka kita sedang membahayakan pasien," tegas politisi Partai Amanat Nasional itu.

Dia juga meminta institusi pendidikan kedokteran, untuk bekerja sama dengan psikolog dan psikiater independen dari luar institusi. Menurutnya, hal ini penting agar proses asesmen kejiwaan dilakukan secara objektif dan profesional.

"Kami juga mendorong agar institusi pendidikan kedokteran bekerja sama dengan psikolog dan psikiater independen, tidak hanya yang berada di dalam institusi, agar hasil asesmen lebih objektif," tegasnya.

Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkes Akui Tes Kejiwaan Belum Diterapkan Secara Menyeluruh di Pendidikan Dokter

Jika dalam proses seleksi atau pendidikan ditemukan indikasi gangguan psikologis, dia mendorong agar ada mekanisme pembinaan, atau bila perlu penghentian sementara terhadap calon dokter tersebut.

"Dan kalau ditemukan indikasi gangguan atau risiko, harus ada mekanisme pembinaan atau bahkan penghentian sementara, sebelum dilepas menjadi dokter yang berinteraksi langsung dengan masyarakat," ucapnya.

Dia menegaskan, bahwa ini bukan hanya soal standar pendidikan, tapi menyangkut keselamatan pasien dan kepercayaan publik terhadap profesi dokter.

"Ini soal kepercayaan publik, soal keselamatan pasien, dan soal tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa yang disebut ‘dokter’ betul-betul bisa dipercaya secara utuh, baik akal, hati, maupun tangannya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.