Akurat

Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Paling Lambat Oktober 2025

Atikah Umiyani | 17 Maret 2025, 15:48 WIB
Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Paling Lambat Oktober 2025

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2024 akan dipercepat.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan paling lambat pada Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Oktober 2025.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Prasetyo menjelaskan, percepatan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Konflik PDIP-Jokowi Disudahi: Ayo Bangun Bangsa dengan Positif

Ia meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti proses pengangkatan CASN dan PPPK berdasarkan kesiapan masing-masing.

"Kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberikan petunjuk agar segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Tujuannya agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, pengangkatan CPNS untuk formasi tahun 2024 direncanakan berlangsung pada Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan akan diangkat pada Maret 2026.

Keputusan ini merupakan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN pada Rabu, 5 Maret 2025.

Namun, dengan arahan baru dari Presiden Prabowo, seluruh proses pengangkatan CASN dipercepat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.