Pemerintah Tutup 343 TPA Open Dumping, Daerah Terancam Sanksi jika Tak Berbenah

AKURAT.CO Pemerintah mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah dengan menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengatasi pencemaran lingkungan.
Langkah ini didasarkan pada hasil kajian teknis yang menunjukkan, metode open dumping menjadi kontributor utama pencemaran air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat.
Salah satu dampak seriusnya adalah peningkatan emisi gas rumah kaca, terutama metana, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Selain itu, pencemaran leachate atau cairan sampah yang tidak terkendali telah merusak kualitas air tanah dan berisiko menyebabkan berbagai penyakit bagi masyarakat yang tinggal dalam radius 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
Menteri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA open dumping dalam waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
Namun, hingga awal tahun 2025, masih ada 343 TPA yang beroperasi tanpa memenuhi standar teknis sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
"Realitasnya, meskipun aturan sudah jelas, masih ada ratusan TPA yang tidak sesuai standar. Ini mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Menteri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 serta surat teguran resmi kepada 306 Kepala Daerah yang masih mengoperasikan TPA open dumping.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberi waktu 12 bulan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Jika tidak ada langkah konkret, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa:
- Penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup
- Pencabutan izin operasional TPA
Langkah ini diharapkan dapat mendorong daerah untuk segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan, seperti sanitary landfill atau waste-to-energy.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran akibat sistem pengelolaan sampah yang buruk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








