Ganggu Suplai Listrik ke Jamali, Pagar Laut di Bekasi Harus Dibongkar

AKURAT.CO Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang juga mantan selebriti kondang, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng, membeber sejumlah fakta mengenai pagar laut yang membentang di pesisir utara Bekasi, Jawa Barat, yang belakangan viral di media sosial.
Dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Minggu (9/2/2025), dia membacakan sebuah surat yang menjadi bukti bahwa pagar laut tersebut mengganggu suplai listrik dari PT PLN Power Nusantara ke Jawa hingga Madura.
"Sudah jelas hasil citra satelitnya, cabut mengganggu supply listrik Jawa, Madura, dan Bali. Tapi yang mau saya sampaikan ini, ini suratnya November 2024. Jadi di masa transisi itu ya, mungkin di 2023 ketika orang sibuk Pemilu segala macem, gencarnya dari situ," kata Rieke mengawali keterangannya.
Baca Juga: Menteri KP Bergurau: Ditanya Soal Kasus Pagar Laut, Malah Jawab Kelangkaan LPG 3 Kg
"Nah ini surat 11 November 2024, sifatnya segera setrip biasa, penyampaian surat keberatan reklamasi kepada Menteri Kelalutan dan Pelikanan kepada Gubernur Jawa Barat dari PLN Nusantara Power," imbuhnya.
Dia menilai, pemagaran laut di Bekasi ini berbeda dengan pagar laut di Tangerang. Dia pun membacakan surat dari PLN Nusantara, di mana ternyata pagar laut itu dibangun di atas zona energi, yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara.
"Pagar laut yang disampaikan keberatannya oleh PLN Nusantara Power, bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat aktivitas reklamasi di zona energi, di zona energi, yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, yang merupakan jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zona energi di area ruang laut. Ruang laut lho," tegasnya
Rieke menjelaskan, PLN dalam surat tersebut menyatakan keberatan atas pembangunan pagar laut tersebut. Dia kemudian membacakan balasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 8.2443/MEN-KP/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 yang berisi tentang perintah pencabutan pagar laut.
Baca Juga: Penyidikan Pagar Laut Harus Berdasarkan Fakta Bukan Politik Semata
Dalam surat tersebut, jelas KKP meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BPKM), untuk segera membongkar pagar laut di Bekasi.
"Permohonan pencabutan. Pencabutan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, yang terhormat Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta. Yaitu jumlahnya berapa? 285,6 hektare di zona energi," ungkap Rieke.
Menutup pernyataannya, dia pun meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, untuk segera membongkar pagar laut tersebut tanpa ragu.
"Cabut izinnya Pak Rosan. Enggak usah rapat lagi, rapat lagi. Udah jelas hasil citra satelitnya. Cabut, mengganggu suplai listrik Jawa, Madura, dan Bali. Cabut. Cabut dan bongkar," tutup Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









