Akurat

DPR Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Paskalis Rubedanto | 1 Februari 2025, 20:41 WIB
DPR Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI, menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Serta pihak pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

Ketua Panja RUU BUMN, Eko Purnomo alias Eko Patrio, merinci substansi yang terdapat dalam revisi UU BUMN tersebut. Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengar pendapat mini fraksi.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Danantara Masuk RUU BUMN

Setelah itu, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menanyakan kepada seluruh anggota apakah revisi UU BUMN bisa disahkan di rapat paripurna yang akan digelar pekan depan.

"Maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota.

Setelah itu, Menteri Hukum menanggapi dan berterima kasih karena revisi UU BUMN bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden RI Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI," kata Supratman.

Berikut substansi revisi UU BUMN yang akan disahkan oleh DPR:

Baca Juga: Melalui InJourney Airports, Kementerian BUMN Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah

1.Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing.

3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule.

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.

7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.