Kemendagri Perkuat Pengawasan Pinjol dan Perlindungan Data Pribadi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pinjaman Daring (Pindar), dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) hingga desa.
"Kami akan melibatkan Pemda-Pemda dan desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tito mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Tren Gagal Bayar Pinjol Meningkat di 2024, Begini Kata Bos GandengTangan
"Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri," ujarnya.
Dia juga menyoroti, pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi. Sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.
"Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech," jelasnya.
Setiap lembaga mitra Kemendagri, wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Nantinya, sanksi akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.
"Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 (Pindar) yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal," ujar Yusril.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








