Pasar Hewan Diimbau Tutup 14 Hari jika Ditemukan Kasus PMK

AKURAT.CO Kementerian Pertanian mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan apabila ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan, melalui Surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah, yakni pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit.
Baca Juga: Rocco Dog Food Ajak Pecinta Anjing Dukung Kesejahteraan Hewan Lewat Rocco's Bark Day Fun Run
"Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar," kata Agung.
Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
"Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar," jelas Agung.
Baca Juga: Le Minerale Bagikan Hewan Kurban untuk Pesantren di Jakarta Timur
Kementan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit.
Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.
Selain itu, Kementan menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional.
Baca Juga: Sinopsis Film Primal, Kisah Teror Hewan Buas yang Langka dan Berbahaya di Atas Kapal!
Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.
"Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit," ujar Agung.
Langkah lain yang direkomendasikan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko.
Baca Juga: Dari Kapal Sampai Terminal, PIS Salurkan Ratusan Hewan Kurban
Peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.
"Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif," kata Agung.
Untuk pelaporan kasus atau konsultasi, peternak dapat menggunakan layanan hotline WhatsApp yang disediakan di nomor 081111827889.
Kementan sebelumnya telah mengeluarkan imbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK.
Baca Juga: Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan untuk Masyarakat
Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan 28 Desember 2024, Kementan meminta dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.
Melalui serangkaian langkah ini, Kementan berkomitmen untuk menjaga stabilitas peternakan nasional.
"Dengan pengawasan ketat dan pemberdayaan peternak, ancaman PMK dapat diminimalkan, sekaligus melindungi kesejahteraan peternak dan ketersediaan pangan nasional," ujar Agung.
Kementan juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS), termasuk PMK.
Baca Juga: Le Minerale Bagikan Hewan Kurban untuk Pesantren di Jakarta Timur
Peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem.
Meski begitu, Agung tidak menyebutkan jumlah kasus PMK saat ini.
Ia hanya mengingatkan bahwa prediksi puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025.
"Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," jelas Agung, melalui keterangan yang diterima, Minggu (5/1/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









