Akurat

Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik

Citra Puspitaningrum | 4 Januari 2025, 13:00 WIB
Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai putusan MK tentang penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), akan membawa perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan agenda Komisi II DPR RI yang telah merencanakan revisi paket undang-undang politik, termasuk UU Pemilu, dalam bentuk omnibus law politik.

"Setelah masa reses pada 20 Januari nanti, kami di Komisi II akan membahas hal ini. Usulan revisi omnibus law politik telah diajukan ke Badan Legislasi dan Pimpinan DPR. Ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," kata Bahtra di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Gerindra Siap Kawal Revisi UU Pemilu

Dia menegaskan, keputusan MK juga berpotensi membuka peluang bagi lebih banyak kandidat dalam Pilpres mendatang. Namun, dia menekankan pentingnya rekayasa konstitusional untuk menghindari jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.

"Putusan ini jangan langsung diartikan bahwa semua partai politik akan otomatis mencalonkan capres dan cawapres. Unsur keadilan bagi partai politik juga perlu dipertimbangkan, termasuk perbedaan antara partai lama dan partai baru. Ini memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak," jelasnya.

Dia pun mengajak publik untuk bersabar menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

"Pilpres masih jauh, pada 2029. Kita memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu agar lebih baik. Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mendukung upaya perbaikan sistem pemilu ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.