Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold, Ketua DPD: Pemilu Harus Tetap Efisien

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut baik penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (presidential threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.
Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.
Baca Juga: Mahfud MD: Penghapusan Presidential Threshold Langkah Berani Menuju Demokrasi Inklusif
"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," ujarnya, melalui keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Sultan juga menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK.
Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Ferry Kurnia: Penghapusan Presidential Threshold Bukti Kemenangan Demokrasi
"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," katanya.
"Meskipun nol persen, proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih," jelas Sultan menambahkan.
Sultan menyebut, tanpa ketentuan presidential threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan.
Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.
Selain itu, ia juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








