Pemerintah Resmi Sahkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI, Akhiri Isu Dualisme

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi mengesahkan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
"Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Palang Merah Indonesia, maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menanggapi pengesahan ini, Jusuf Kalla mengungkapkan rasa syukurnya dan menyatakan bahwa isu dualisme di tubuh PMI kini telah berakhir.
Baca Juga: Arema FC Tiba-tiba Pecat Pelatih Joel Cornelli, Ini Penyebabnya
"Kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan, baik terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun pengurus baru yaitu saya," ungkap JK.
Ia menambahkan, sesuai dengan prinsip Palang Merah Internasional, hanya boleh ada satu organisasi palang merah di setiap negara.
Dengan pengesahan ini, ia berharap semua pihak dapat kembali fokus pada misi kemanusiaan PMI.
"Sesuai dengan penjelasan pemerintah, maka persoalan ini telah selesai," tegas mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 tersebut.
Kisruh Dualisme
Sebelumnya, muncul isu dualisme dalam tubuh PMI setelah Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024–2029.
Namun, Munas tandingan yang digelar oleh kubu Agung Laksono di tempat terpisah juga menetapkan Agung sebagai Ketua Umum PMI.
Munas resmi yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024) malam, memutuskan secara aklamasi memilih Jusuf Kalla.
Baca Juga: Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Digelar Hari Ini
Namun, dinamika terjadi ketika sebagian peserta Munas menggelar forum alternatif di ruang Tamansari Hotel Sultan, memprotes pelaksanaan Munas yang dianggap tidak memadai.
Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil berdasarkan kajian hukum dan AD/ART PMI.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengembalikan fokus organisasi pada tugas utamanya, yakni melayani masyarakat dalam misi kemanusiaan.
Pengesahan ini menutup babak panjang polemik dualisme di tubuh PMI, sekaligus memperkuat legitimasi kepemimpinan Jusuf Kalla dalam melanjutkan misinya sebagai Ketua Umum PMI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









