Akurat

Lengkap! Rincian Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2024

Shalli Syartiqa | 9 Desember 2024, 14:50 WIB
Lengkap! Rincian Tunjangan dan Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2024

 

AKURAT.CO Pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan signifikan dalam hal gaji dan tunjangan.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan rincian ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan.

Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK pada tahun 2024 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan.

Baca Juga: Ingin Terus Awet Muda? Mulai Sekarang Stop 7 Hal Tak Berguna Ini Menurut Psikologi!

I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900 

II :Rp2.116.900 - Rp3.071.200 

III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200 

IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600 

V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900 

VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100 

VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100 

VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400 

IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500 

X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000 

XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000 

XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800 

XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800 

XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500 

XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200 

XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600 

XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900 

Gaji ini menunjukkan kenaikan sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka selama masa kerja mereka di pemerintahan:

1. Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga.

2. Tunjangan pangan: Setara dengan beras 10 kilogram per bulan.

3. Tunjangan jabatan struktural: Besarannya bervariasi, antara Rp360 ribu hingga lebih dari Rp5 juta, tergantung pada jabatan.

4. Tunjangan jabatan fungsional: Khusus untuk pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

 

5. Tunjangan kinerja: Diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai.

Tunjangan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan finansial tetapi juga memberikan insentif bagi pegawai untuk bekerja lebih baik.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.