Biar Bermanfaat Buat Rakyat, DPR Siap Kawal Putusan MK Soal UU Ciptaker

AKURAT.CO DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, menyatakan, putusan MK tersebut merupakan jawaban atas harapan jutaan pekerja di Indonesia.
"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
"MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," kata Netty.
Menurut legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu, putusan MK tersebut merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.
Ia menilai putusan judicial review MK yang banyak memenuhi harapan pekerja atas UU Ciptaker telah memberikan harapan baru.
Baca Juga: Partai Perindo Umumkan Struktur Pengurus Baru, Ini Susunannya
Netty juga mengapresiasi MK yang memberikan ruang koreksi terhadap persoalan ketenagakerjaan di UU Ciptaker.
"Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait Undang-Undang Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di Tanah Air," jelasnya.
Netty mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan langkah konkret yang memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif," katanya.
Langkah konkret tersebut termasuk mengeluarkan peraturan turunan yang sejalan dengan putusan MK serta memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini.
"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," jelas Netty.
UU Ciptaker sejak awal penerapannya telah menjadi sorotan.
Baca Juga: Disamperin Takut? Farhat Abbas Berkelit Soal Ingin Habisi Denny Sumargo
Pekerja dan serikat buruh menganggap undang-undang ini banyak mengubah aturan ketenagakerjaan yang sudah ada sejak 2003.
Undang-undang tersebut dinilai tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung pasal-pasal multitafsir yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.
Contohnya terkait waktu kerja, upah, ketentuan cuti melahirkan, cuti keagamaan, PHK, outsourcing serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









