Ketatnya Seleksi CPNS: 8 Larangan yang Harus Diperhatikan Saat Mengikuti SKD

AKURAT.CO Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikenal sebagai salah satu jalur rekrutmen paling ketat dan kompetitif di Indonesia.
Setiap tahun, jutaan pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi bersaing untuk mendapatkan posisi di instansi pemerintah.
Salah satu tahap penting dalam proses ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sistem ini dinilai sebagai metode yang transparan dan objektif, memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta.
Namun, ketatnya seleksi ini diiringi dengan aturan dan larangan yang harus dipatuhi dengan sangat ketat.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pencetakan Logistik Pilkada Tepat Waktu
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal, seperti diskualifikasi atau larangan mengikuti seleksi di tahun-tahun mendatang.
Agar sukses, para peserta tidak hanya harus mempersiapkan diri secara akademik, tetapi juga memahami dan mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa larangan yang harus dihindari selama mengikuti SKD CPNS:
1. Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, serta senjata api atau sejenisnya.
2. Peserta dilarang berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
3. Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
4. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali dengan izin panitia.
5. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
6. Peserta dilarang merokok di dalam ruangan seleksi.
7. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
8. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Aryna Sabalenka Geser Iga Swiatek dari Puncak Ranking WTA, Bisa Berubah di Riyadh Bulan Depan
Mematuhi aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran seleksi dan memastikan proses berjalan adil bagi semua peserta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









