KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Lapor Harta Kekayaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN, paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau pelantikan.
"Bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dan belum menyerahkan LHKPN pada tahun 2024, diharapkan untuk segera melaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Prabowo Lantik Menteri dan Kepala Lembaga di Kabinet Merah Putih
Sedangkan, untuk para menteri dan wakil menteri yang sudah menyerahkan LHKPN tahun 2024, dapat mengajukan laporan harta kekayaan kembali pada periode pelaporan tahun 2025.
Jika ada kendala yang dihadapi, KPK siap memberikan bantuan atau pendampingan kepada para menteri dan wamen dalam proses pengisian LHKPN.
Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik menteri dan pejabat setingkat menteri, dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Selain 48 menteri, Presiden Prabowo juga melantik lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







