Menkes Budi Target Penambahan Alat Deteksi Kanker di 16 Rumah Sakit Rampung di 2027

AKURAT.CO Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menargetkan penambahan alat deteksi kanker atau Positron Emission Tomography (PET) Scan di 16 rumah sakit (RS) milik pemerintah akan rampung pada tahun 2027.
Dia mengungkapkan, alat pendeteksi kanker secara dini tersebut akan disebar di RS Kemenkes yang mencakup seluruh pulau di Indonesia. Sehingga, masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan diagnosis penyakit kanker.
"Sampai tahun 2027 pemerintah menambah 18 PET Scan dari tiga unit saat ini menjadi 21 unit yang akan tersebar di 16 rumah sakit pemerintah di seluruh pulau di Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua, NTT, semua akan dilengkapi PET Scan," kata Budi di Bekasi, dikutip Antara, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Diidap Puput Novel, Ketahui Ciri-ciri dan Penyebab Kanker Payudara
Alat PET Scan merupakan teknologi penting untuk mendeteksi kanker pada tahap awal dan menentukan lokasi penyebarannya.
Menurutnya, saat ini kanker merupakan penyebab kematian kedua di dunia, dengan 9,6 juta kematian per tahun. Sedangkan di Indonesia terdapat 136 kasus kanker per 100 ribu penduduk, yang menempatkan negara ini pada peringkat ke-8 di Asia Tenggara.
Dengan penambahan alat tersebut, diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk menurunkan angka kematian akibat penyakit kanker di Indonesia.
"PET Scan itu alat untuk mendeteksi penyebaran kanker, alatnya mahal sekali sehingga banyak rumah sakit mau beli, tetapi tidak sanggup," kata Budi.
Meski begitu, penggunaan PET Scan ini hanya dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan satu kali per pasien, karena biaya operasional dari alat tersebut cukup mahal.
"Walaupun nanti pasien memang butuhnya tidak sekali. Kalau harganya lebih rendah nanti bisa ditanggung dan kita nanti akan komunikasi terus karena BPJS, juga ada kapasitasnya," kata Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









