AJI Jakarta Dukung Penuh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia dalam Memperjuangkan Hak Karyawan

AKURAT.CO Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai serikat pekerja yang bertujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak karyawan CNN Indonesia.
SPCI, yang tercatat secara resmi pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024, adalah serikat pekerja pertama yang dibentuk di lingkungan Transmedia, perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyampaikan, pembentukan serikat pekerja merupakan langkah strategis dan penting bagi karyawan CNN Indonesia dalam menghadapi situasi kerja yang tidak adil, seperti pemotongan upah sepihak yang telah berlangsung selama tiga bulan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sarankan Pekerja Media Bentuk Serikat Pekerja
"Pendirian serikat pekerja adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Irsyan Hasyim.
Lebih lanjut, Irsyan menegaskan bahwa kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, serta konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama.
Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut, yang memperkuat perlindungan hukum bagi serikat pekerja.
"AJI Jakarta ingin mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan," tambah Irsyan.
Baca Juga: Ketua SPCI Ungkap PHK Sepihak Terhadap Pekerja yang Mendirikan Serikat di CNN Indonesia
Sehubungan dengan pendirian SPCI dan situasi yang dihadapi karyawan CNN Indonesia, AJI Jakarta menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
1. Menghentikan Union Busting
AJI Jakarta mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan praktik pemberangusan serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang menjadi pengurus SPCI.
2. Menghentikan Pemotongan Upah Sepihak
Manajemen CNN Indonesia juga diminta untuk segera menghentikan pemotongan upah sepihak kepada seluruh karyawan.
Baca Juga: Ayah Berikan Waktu untuk Ibu “Me Time”
3. Pengawasan Ketenagakerjaan
AJI Jakarta meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi potensi pelanggaran dan tindak pidana ketenagakerjaan di CNN Indonesia.
4. Tinjauan Ulang Verifikasi Dewan Pers
AJI Jakarta mendesak Dewan Pers untuk meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang diduga melalaikan kesejahteraan karyawan.
Baca Juga: Peruri Kena Kritik Netizen Soal Sulitnya Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
5. Dorongan Pembentukan Serikat di Media Lainnya
AJI Jakarta juga mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya sebagai upaya perlindungan hak karyawan di sektor media.
Irsyan berharap agar karyawan media di seluruh Indonesia semakin menyadari pentingnya serikat pekerja dalam memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










