Perhatian! Ini Aturan dan Larangan Saat Misa Paus Fransiskus di GBK 5 September 2024

AKURAT.CO Misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus akan dilaksanakan di dua lokasi sekaligus, yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan Stadion Madya pada Kamis (5/9/2024) mendatang.
Misa Paus Fransiskus ini dijadwalkan berlangsung selama 1,5 jam dan akan dihadiri oleh 86.000 umat Katolik dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: PBNU Dukung Televisi Tak Tayangkan Azan secara Audio Saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Peserta yang hadir diwajibkan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama Misa Agung dan dilarang membawa barang terlarang atau melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
Berikut ini rincian aturan dan larangan saat Misa Paus Fransiskus pada 5 September mendatang.
Aturan Misa Paus Fransiskus
1. Gelang Tiket Wajib
Hanya peserta dengan gelang tiket yang bisa mengikuti Misa Agung. Gelang ini dibagikan sejak Mei 2024.
Bagi yang tidak memiliki, bisa menyaksikan secara live streaming melalui media sosial Komsos KWI dan televisi nasional.
2. Datang ke GBK Pukul 12.00 WIB
Stadion Gelora Bung Karno akan dibuka pukul 12.00 WIB pada Kamis (5/9/2024), dengan Misa Agung dimulai pukul 17.00 WIB.
Agar tidak terjebak kemacetan, sebaiknya tiba saat pintu stadion dibuka dan masuk melalui gerbang yang sesuai dengan gelang.
3. Gunakan Transportasi Umum
Panita tidak menyediakan parkir kendaaan pribadi di GCK.
Oleh karena itu, peserta diharapkan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT.
Area parkir hanya untuk bus dan kendaraan panitia, dengan 9 lokasi parkir yang telah ditentukan.
4. Cukup Membaca Tas Kecil
Peserta Misa Agung tidak diperbolehkan membawa tas besar, kamera besar, atau koper.
Hanya tas kecil dengan kapasitas 6 liter yang diperbolehkan, dan tidak ada fasilitas penitipan tas.
Larangan Misa Paus Fransiskus
Menurut informasi dari akun Instagram Komisi Komunikasi Sosial KWI @komsoskwi pada Rabu (4/9/2024), ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan selama Misa Paus Fransiskus, antara lain:
- Membawa botol minuman pribadi
- Membawa makanan dan minuman dari luar
- Membawa poster, bendera, dan spanduk
- Membawa kamera DSLR atau profesional
- Membawa barang atau cairan yang mudah terbakar
- Membawa kemasan kaca
- Membawa hewan peliharaan
- Membawa tongkat selfie, laser, dan benda logam lainnya
- Membawa drone
- Membawa payung besar
- Membawa terompet
- Membawa merokok
Baca Juga: Catat! Ini Rute Drop Off untuk Peserta Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









