Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU RI

AKURAT.CO Polisi telah mengerahkan 1.676 personel gabungan untuk mengamankan situasi di depan Kantor KPU RI dan sejumlah titik vital di Jakarta menjelang aksi unjuk rasa yang menuntut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan, personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Pengamanan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan eskalasi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Terjaga, Indonesia Kian Percaya Diri di Pasar Global
"Sebanyak 1.676 personel gabungan telah dikerahkan untuk mengamankan sejumlah obyek vital," ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya pada Minggu (28/8/2024).
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, Kombes Susatyo menyatakan, penutupan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.
“Jika jumlah massa di sekitar objek vital meningkat dan situasi eskalasi, maka rekayasa lalu lintas akan diterapkan," tambahnya.
Susatyo juga menekankan, seluruh personel yang bertugas telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif, mengutamakan negosiasi, dan bertindak humanis dalam menghadapi massa aksi.
Baca Juga: Lanjutkan Program Pendampingan, Grup MIND ID Dorong UMK Naik Kelas
"Kami memastikan bahwa tidak ada personel yang membawa senjata api, dan kami menghargai hak massa aksi untuk menyampaikan pendapatnya dengan damai," tegasnya.
Selain itu, Kombes Susatyo mengimbau para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk tetap bersikap santun, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi.
Dengan demikian, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berjalan dengan aman dan tertib sesuai harapan semua pihak.
Sebagai informasi, Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU RI hari ini, Minggu (28/8/2024), dengan tuntutan agar segera diterbitkan PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







