Badan Gizi Nasional Disarankan Tiru Pemkab Banyuwangi Terapkan Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, untuk membahas skema program makan siang gratis.
Anas menjelaskan, nantinya dengan program tersebut, ekonomi masyarakat juga akan berkembang karena bahan baku yang digunakan juga berasal dari petani lokal.
"Saya tadi sedang koordinasi bagaimana tata kelolanya, SDM, dan lain-lain. Sungguh ini misi yang mulia, tentu perlu didorong dengan tata kelola dan eksekusi yang luar biasa," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga: Kementan Dukung Program Makan Bergizi Gratis Bersama Petani Milenial dan Pemda Cianjur
Dia juga memberi masukkan terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan skema dalam implementasi program makan siang gratis. Contohnya, bagaimana pelaksanaan program Rantang Kasih yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
"Inovasi ini memberikan bantuan makanan kepada penduduk yang sebatang kara, lansia, dengan mengirim makanan gratis secara reguler," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu berharap, agar ke depan program tersebut dapat berjalan dengan lancar, dengan didukung tata kelola yang baik.
"Mudah-mudahan program makan bergizi di sekolah-sekolah akan bisa berjalan dengan baik. Tentu dengan tata kelola dan sistem yang disiapkan ini akan berjalan dengan lancar dan baik," ujarnya.
Dia menilai, digitalisasi menjadi kunci untuk mendukung tata kelola dan proses bisnis di Badan Gizi Nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengucapkan terima kasih kepada Menteri Anas atas arahan yang diberikannya. Menurut dia, banyak masukkan agar program tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Terima kasih kepada Pak Menteri PANRB, yang telah menerima kami dan banyak memberikan arahan terutama terkait apa yang kami harus jaga agar program ini bisa berjalan dengan baik, tetapi tidak menyalahi aturan yang ada dan tetap pada jalur yang benar," pungkas Dadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








