Menag Yaqut Cholil Qoumas: Penggunaan Jilbab adalah Hak yang Harus Dihormati

AKURAT.CO Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pandangannya terkait aturan yang melarang anggota paskibraka putri menggunakan jilbab saat dikukuhkan dan melaksanakan tugas pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.
Yaqut menegaskan, penggunaan jilbab merupakan hak pribadi setiap individu, yang harus dihormati dan tidak seharusnya dilarang.
“Penggunaan jilbab adalah hak. Ini merupakan hak individu yang harus dihormati,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: 10 Tahun Menjabat, Jokowi Sadar Banyak yang Tak Sesuai Harapan Rakyat: Saya Minta Maaf
Yaqut juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang melarang anggota paskibraka untuk menggunakan jilbab saat dikukuhkan atau bertugas. Menurutnya, hak individu harus dihormati.
“Kita harus menghormati hak setiap orang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksa anggota Paskibraka 2024 untuk melepas jilbab saat dikukuhkan.
Menurut Yudian, anggota Paskibraka putri secara sukarela mematuhi aturan terkait pakaian yang berlaku.
Baca Juga: Ketua DPR: Kesetaraan Gender Bukan Didasarkan karena Kebencian pada Laki-laki
"BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sesuai tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada," jelas Yudian kepada wartawan di IKN Nusantara, Rabu (14/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










