Akurat

Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat Adat Masih Belum Maksimal

Rizky Dewantara | 15 Agustus 2024, 23:41 WIB
Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat Adat Masih Belum Maksimal

AKURAT.CO KEHATI bersama National Geographic Indonesia, menyoroti perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Indonesia yang belum maksimal.

Direktur Program KEHATI, Samedi, menyoroti perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurutnya, perubahan yang belum diresmikan tersebut masih memiliki beberapa kekurangan.

Beberapa di antaranya adalah tidak mengatur konservasi di level genetik, perlindungan di level spesies tidak mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya, serta masih terasa sebagai peraturan yang bersifat sentralistik.

Baca Juga: Pentingnya Mengajarkan Cinta Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati Sejak Dini

Meski demikian, dia menilai ada beberapa hal positif yang terlihat dari perubahan peraturan tersebut. Salah satunya adanya sanksi atau hukuman yang diperkuat.

"Sayangnya, saya melihat yang diperkuat hanya sanksi dan hukuman, itu pun hanya untuk spesies yang dilindungi," ujar pria yang kerap disapa Pak Sam tersebut, dalam Seminar Forum Bumi bertajuk "Apa yang Terjadi Bila Keanekaragaman Hayati Kita Punah?", di Jakarta.

Padahal menurutnya, satwa-satwa yang tidak dilindungi pun rentan mengalami kepunahan. Maka dari itu, dengan tidak adanya sanksi terkait perlindungan mereka, maka bukan tidak mungkin mereka juga akan punah.

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama di bidang Oseanografi Biologi dari Pusat Riset Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Augy Syahailatua, memaparkan tentang bagaimana pemahaman kita tentang laut, yang justru menjadi area terluas dari Indonesia, sudah dijelaskan secara salah sejak kita masih bersekolah.

Dia mengambil contoh bagaimana kita hanya diajarkan bahwa laut kita luas. Padahal, faktanya laut di Indonesia tidak hanya luas, tapi juga dalam.

"Sebagai orang Indonesia, seharusnya kita tahu bahwa 70-80 persen lautan kita adalah zona laut dalam, yaitu dengan kedalaman di atas 200 meter," ungkap Augy.

Baca Juga: Rayakan Hari Keanekaragaman Hayati, PT Aplus Pacific Tanam 1.000 Mangrove di Kabupaten Tangerang

Hal ini penting untuk diketahui karena kondisi tersebut memberi beragam manfaat bagi Indonesia. Salah satunya, tentu saja, adalah berupa keanekaragaman hayati.

Dia juga memaparkan tentang ancaman perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya di wilayah laut. Termasuk sebuah hasil penelitian yang memprediksi bahwa pada tahun 2.100, di mana jumlah terumbu karang di Indonesia akan berkurang sebanyak 22,15 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Sekjen AMAN untuk Ekonomi dan Dukungan Komunitas, Annas Radin Syarif, menyoroti tentang keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati. Meski secara global mereka diakui sebagai penjaga Bumi, peran mereka dalam wilayah konservasi masih sangat kurang.

Padahal, menurut Annas, 36 persen tutupan wilayah hutan di dunia itu ada di wilayah adat. "Jadi masyarakat adat, ya, bagian dari konservasi," tegas Annas.

Apalagi, masyarakat adat memiliki alasan yang kuat untuk menjadi penjaga utama dari wilayah konservasi. Mulai dari adanya kewajiban adat untuk melindungi wilayah konservasi, adanya fungsi-fungsi ruang adat yang membuat mereka sadar untuk tidak merusak area tertentu, serta adanya sistem pengetahuan dalam bentuk kearifan lokal yang memandu mereka mengelola wilayah secara berkelanjutan.

"Selain itu, ada hukum adat berupa sanksi yang membuat mereka sangat menjaga wilayah konservasi," ujar Annas.

Dengan demikian, masyarakat perlu bertanggung jawab secara moral dan etika terhadap ekosistem di bumi. Semua bertanggung jawab terhadap perilakunya, semua makhluk di muka bumi ini berhak hidup, dan mereka sama-sama dianggap sebagai warga negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.