Akurat

Kasus PDN Berbuntut Panjang, Jokowi Didesak Beri Kartu Merah ke Budi Arie

Atikah Umiyani | 11 Juli 2024, 15:36 WIB
Kasus PDN Berbuntut Panjang, Jokowi Didesak Beri Kartu Merah ke Budi Arie

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera memecat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, karena dianggap tidak becus dalam bekerja dan menjalankan tugasnya.

Hal ini tidak terlepas dari kasus serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak terhadap data-data pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pemerhati Telematika dan Multimedia, Roy Suryo, menilai, masalah ini tidak bisa ditoleransi karena sudah berlarut-larut dan tak kunjung tuntas. Menurutnya, sudah saatnya Jokowi memberi kartu merah ke Budi Arie.

Baca Juga: KPK Harus Sidik Perusahaan Penikmat Proyek PDN, Makan Anggaran Besar Tapi Tetap Bobol

"Ini sudah fatal dan tidak bisa ditunda-tunda lagi, Presiden Jokowi harus segera meng-kartu merahkan Menkominfo, Budi Arie Setiadi," kata Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dia menduga, akan semakin banyak kerugian yang timbul jika pemerintah mempertahankan jabatan Budi Arie sebagai Menkominfo. Dia khawatir, Indonesia akan semakin amburadul jika pejabatnya diisi oleh orang-orang yang tidak berkualitas dan berkompeten.

"Bak pribahasa 'karena nila setitik rusak susu sebelanga' maka Indonesia dikhawatirkan akan makin amburadul, dimulai dari Kemkominfo-nya bila terus-terusan dipertahankan seperti ini," ujarnya.

Roy menegaskan, Budi Arie menjadi salah satu sosok yang paling bertanggung jawab atas kasus PDN. Menurutnya, kasus serangan ini terjadi murni karena adanya kelalaian dari Menkominfo.

"Ambyarnya PDNS ini tidak bisa dilepaskan dari Menkominfo yang samasekali tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.