Baleg DPR RI Sahkan Penyusunan RUU Perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk meminta persetujuan kembali sebagai RUU inisiatif DPR.
“Ini kan baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan nanti ini akan dibawa ke paripurna apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Jika sidang paripurna menyetujui RUU tersebut, hal ini akan disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah kemudian akan menerbitkan surat presiden (surpres) dan mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM).
Salah satu hal yang akan dibahas dalam RUU tersebut adalah pergantian nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nama ini menjadi inisiatif dan kesepakatan dari seluruh fraksi.
“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal perubahan nomenklatur yang tadinya Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman.
Baca Juga: Apakah Benar Ada Beberapa Weton yang Bakal Hoki Gede di Bulan Suro Tahun 2024?
Poin kedua yang akan dibahas adalah terkait dengan jumlah anggota. Nantinya, jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden terpilih, sehingga jumlah ini bersifat tentatif sesuai dengan kebutuhan presiden.
“Yang kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya,” ujarnya.
Poin ketiga yang akan dibahas adalah terkait dengan syarat-syarat bagi calon anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Pegi, Polisi Jangan Lagi Jadikan Rakyat Sebagai Kambing Hitam
“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” pungkas Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








