Kapolda Metro Jaya Akui Judi Online Sulit Diberantas: Mati Satu Tumbuh Dua, Mati Dua Tumbuh Tiga

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan pemberantasan judi online terkendala karena sulitnya memberantas server di luar negeri. Jika satu server dimatikan, maka akan ada lagi server lainnya yang lebih banyak.
"Problemnya banyak server-server yang di luar negeri hari ini mati satu tumbuh dua, mati dua tumbuh tiga," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penutupan beberapa akun yang terindikasi judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Beberapa waktu yang lalu, sudah mengajukan beberapa akun-akun, kalau takedown itu domainnya Kominfo ya tentunya dari kami melakukan siber patrol. Kalau ada aplikasi-aplikasi, kita laporkan untuk di-takedown," tukasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak atau berhenti bermain judi online. Sebab, hal itu akan merugikan dan merusak.
"Saya banyak cerita bahwa judi online itu betul-betul merusak. Stop gambling stop untung-untungan, mari kita fokus pada kehidupan, artinya kalau orang hidup butuh makan, kalau kita harus cari kerja, cari kerja yang baik," tutup Karyoto.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








