Akurat

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Citra Puspitaningrum | 4 Juli 2024, 13:40 WIB
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

AKURAT.CO Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sepakat menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan tugas dan jabatan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Diketahui, Hasyim resmi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sejak Rabu (3/7/2024) kemarin.

"Hasil pleno sudah memutuskan, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU RI," kata anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Janji Kasih Rp4 Miliar ke Korban, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengatakan penunjukkan Mochammad Afifuddin diambil melalui mekanisme rapat pleno yang dilakukan hari ini Kamis (4/7/2024).

Rapat pleno itu dihadiri enam komisioner KPU RI lainnya, yakni August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Netty Epsilon Idroos dan Mochammad Afifuddin.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan menerima putusan DKPP atas pemberhentian tetap sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI periode 2022-2027.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

Sebagai teradu dalam perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan kepada mantan anak buahnya yang bertugas di PPLN Den Haag, Belanda dalam sidang putusan Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Hari ini Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-tema (jurnalis) sudah mengikuti semua," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.