Akurat

Johan Budi Minta KPK Buka-bukaan Soal Kendala di Internal

Paskalis Rubedanto | 1 Juli 2024, 13:12 WIB
Johan Budi Minta KPK Buka-bukaan Soal Kendala di Internal

AKURAT.CO Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengaku memiliki permasalahan hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melaporkan sejumlah permasalahan yang dialami lembaga antirasuah tersebut, yakni komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukkan masih banyaknya tindak pidana korupsi di daerah.

"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid Rp1,2 Miliar

Setelah itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi, mempertanyakan terkait permasalahan tersebut. Dia penasaran apakah ada kendala yang terjadi di internal KPK sehingga hubungan dengan penegak hukum lain menjadi renggang.

Menurut Johan, pada rapat kali ini merupakan hal yang tepat untuk KPK membeberkan semuanya. Sebab, DPR sudah di penghujung masa baktinya dan tidak ada lagi kesempatan untuk bertanya ke depannya.

"Mungkin perlu disampaikan secara terbuka, apa kendala, apa yang sedang terjadi di KPK dalam menjalankan fungsinya, kewenangannya, baik itu di bidang penindakan, monitoring, supervisi, koordinasi dan juga berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan masyarakat," ucap Johan.

"Mungkin ada hal-hal yang sangat krusial baik itu penanaganan perkara, baik itu fungsi supervisi, bagaimana hubungan KPK dengan Polri, Kejagung, KPK dengan pihak lain misalnya BPKP, BPK, apakah ada kendala-kendala? Termasuk juga menurun persepsi publik kepada KPK," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.