Masyarakat Diminta Tolak Peminjaman Rekening, Rawan Dipakai untuk Transaksi Judi Onlline

AKURAT.CO Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening. Sebab, hal itu berpotensi digunakan untuk transaksi judi online.
"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata Muhadjir di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).
Dia pun mengingatkan masyarakat, apabila mereka meminjamkan rekening untuk transaksi judi online, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Maka, para fasilitator itu akan terancam hukuman penjara.
"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Rutin Cek Handphone Anggotanya
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyerukan pemberantasan judi online (judol) ataupun pinjaman online (pinjol) yang sedang marak di tanah air.
"Sinergi dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, menjadi kunci keberhasilan untuk memberantas keduanya," kata Maruli saat menghadiri Bhayangkara Fun Walk 2024, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Dia menegaskan, judi online akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan pemahaman akan dampak buruk judi online.
"Ya, kita sudah mendapatkan arahan (terkait pemberantasan judi online). Yang bersentuhan dengan masyarakat kan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan dan akan terus kita evaluasi, bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






