Evaluasi Penyelenggaraan Haji dan Wacana Bentuk Pansus Bakal Libatkan Banyak Pihak

AKURAT.CO Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024. Pembentukan ini untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.
Anggota Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan penyelenggaraan haji melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pelaksana.
"Pada pelaksanaannya, penyelenggaraan haji ini juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penanganan masalah kesehatan jemaah haji, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hubungan diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan masalah visa haji ilegal," jelas pria yang kerap disapan Kang Ace itu kepada wartawan, di Makkah, ditulis Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Apakah Jemaah Haji Harus Gundul Kepala setelah Melakukan Ibadah Haji?
Ace menegaskan, penyelesaian masalah penyelenggaraan haji juga tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Lembaga-lembaga ini tentu memiliki mitra masing-masing di setiap komisi. Misalnya, untuk menangani masalah visa yang berkaitan dengan Imigrasi dan Kemenlu, serta penanganan kesehatan yang melibatkan Komisi IX, hubungan diplomatik melibatkan Komisi I, dan untuk soal imigrasi melibatkan Komisi III," paparnya.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan haji, akan melakukan rapat kerja (Raker) evaluasi dengan Kemenag setelah musim haji selesai. Setelah itu, baru kemudian diputuskan apakah Pansus ini bisa dibahas.
Salah satu poin evaluasi adalah tentang pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dilakukan oleh Kemenag. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023.
Dalam rapat tersebut, kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dibagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang, sesuai UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Baca Juga: Pesawat Delay Lebih dari 5 Jam, Jemaah Haji Kualanamu Kecewa
Ace menjelaskan, alokasi kuota tambahan tersebut diputuskan melalui pembahasan yang mendalam dan seksama selama tiga minggu di DPR, termasuk melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Namun, pada bulan Maret 2024, Kemenag mengubah kebijakan secara sepihak dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler tanpa pembahasan dengan DPR.
"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kemenag harus merevisi kembali Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI," tegas politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, perubahan ini berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," ujarnya.
Berdasarkan paparan tersebut, Timwas DPR menilai bahwa pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Keputusan Presiden No 6/2024 tentang BPIH tahun 2024.
Dengan adanya pembentukan Pansus Haji, diharapkan penyelenggaraan haji dapat lebih terintegrasi, melibatkan berbagai komisi di DPR RI, dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









