AKURAT.CO Pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ditujukan demi kemaslahatan umat.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Nawardi, dalam keterangan yang diterima Rabu (12/6/2024).
"Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut akan memberikan kebaikan bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan sebuah tanggung jawab yang pelaksanaannya harus dengan baik untuk kepentingan umat.
"Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu, bisa membantu operasional roda organisasi biar tidak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha," jelas Nawardi yang juga tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Gerindra Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Selama Tak Melanggar Hukum
Di sisi lain, dia menilai, ormas keagamaan lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.
"Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan," ujar Nawardi.
Menurutnya, NU maupun ormas keagamaan yang lain bukanlah milik pribadi atau sekelompok golongan, sehingga umat bisa merasakan manfaat dari pengelolaan tambang sekaligus akan mengawasinya.
"Dengan demikian, pengelolaan dapat terjaga," kata Nawardi.
Bahkan, seharusnya sejak awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada ormas keagamaan, bukan perorangan atau perusahaan.
"Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia. Ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Ormas yang Diperbolehkan Mengelola Lahan Tambang oleh Jokowi
Meski pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas keagamaan, namun tetap harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Atau tidak ada privilage maupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.
Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ditetapkan tanggal 30 Mei 2024.
Regulasi ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








