Akurat

Buruh Tolak Tapera: Gaji Sudah Dipotong 12 Persen, Bisa-bisa Pulang Cuma Bawa Slip Gaji

Dwana Muhfaqdilla | 6 Juni 2024, 15:52 WIB
Buruh Tolak Tapera: Gaji Sudah Dipotong 12 Persen, Bisa-bisa Pulang Cuma Bawa Slip Gaji

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, kebijakan Tapera sangat membebani buruh dan pekerja. Sebab, penghasilan mereka sudah dipotong sebanyak hampir 12 persen.

"Karena buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha sudah hampir dipotong 18 persen," kata Said di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (6/6/2024).

Potongan 12 persen tersebut di antaranya biaya jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 pajak, jaminan hari tua 2 persen, dan Tapera yang akan diberlakukan sebesar 2,5 persen.

"Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuman bawa slip gaji saja, sama kayak kawan media," ujarnya.

Baca Juga: Iuran Tapera 3 Persen, Partai Buruh Sangsi Pekerja Bisa Dapat Rumah dalam 20 Tahun

Di tambah, saat ini daya beli buruh sedang turun 30 persen, akibat dari inflasi yang mencapai 8 persen. Berbanding terbalik dengan upah naik yang hanya sebesar 1,58 persen.

"Oleh karena itu kami meminta pemerintah mencabut Tapera Nomor 21 Tahun 2024, tentang Tapera, dan terakhir kalau dikelola oleh pemerintah padahal itu uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi?," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya rumah rakyat sebenarnya menjadi tanggung jawab negara, yang mana tercantum melalui UU 1945 pasal 28 h.

"Dengan demikian, negara harusnya menyiapkan rumahnya dulu, misalnya perumnas di seluruh provinsi di bangun misal ada perumnas 1, 2, 3. Setelah rumahnya dibangun dari anggaran APBN, baru disiapkan cicilan yang akan dibayar oleh yang akan mendapatkan rumah," tukas Said.

Diketahui, ribuan buruh telah menggelar aksi di Istana Negara hari ini, Kamis (6/6/2024), dalam rangka menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain Tapera, massa buruh juga menuntut sejumlah program pemerintah lain, seperti menolak Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT), mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.