Tanggapan KPU Soal Tudingan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak untuk mengakomodasi pencalonan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, menjawab tudingan yang dialamatkan kepada lembaganya terkait perubahan batas usia calon kepala daerah.
"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan. Dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya potensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana," jelasnya dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurut Mellaz, KPU saat ini sedang melangsungkan harmonisasi Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dengan DPR untuk menentukan Peraturan KPU terkait calon kepala daerah.
Baca Juga: DPR Desak KPU Adopsi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan," ujarnya.
Sebagai informasi, draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf (d) terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota".
Sementara, aturan yang diubah MA berbunyi "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota paling rendah berusia 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (e).
Baca Juga: KPU Akan Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Isinya menyatakan, "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota".
Secara tekstual ada perbedaan antara aturan batas usia pasangan calon kepala daerah di UU Pilkada dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









