Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Tapera?

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku bagi seluruh pekerja.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Iuran Tapera ini akan memotong gaji bulanan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD hingga pegawai swasta.
Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri.
Untuk pekerja, iuran ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar tiga persen ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Baca Juga: Bukan Rp271 Triliun, Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sampai Rp300 Triliun
Sebagai informasi, Tapera adalah simpanan periodik peserta yang digunakan khusus untuk pembiayaan rumah.
Uang yang disetorkan akan dikembalikan saat peserta pensiun atau berhenti bekerja, yaitu pada usia 58 tahun.
Sementara itu, pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan menyetorkan iuran Tapera.
Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah harus tetap berkontribusi dalam dana Tapera.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Baca Juga: Takziyah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma, Jokowi Ikut Shalat Jenazah
"Dana akan dikembalikan kepada peserta saat masa kepesertaan berakhir, berupa simpanan pokok dan hasil pemupukannya," terang Heru.
Heru menambahkan bahwa tujuan utama dana Tapera adalah untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan bagi pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori MBR (berpenghasilan di atas Rp8 juta) atau yang sudah memiliki rumah, mereka dapat memanfaatkan dana Tapera untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Adapun, peserta yang tidak menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan dikenal sebagai Penabung Mulia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








