Akurat

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan dan Syarat SIM C dengan SIM C1

Rizky Dewantara | 27 Mei 2024, 17:48 WIB
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan dan Syarat SIM C dengan SIM C1

AKURAT.CO Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia. Pemberlakuan ini bertujuan membedakan kompetensi masing-masing pengendara.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/5/2024).

Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Resmi Berlakukan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," katanya di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.