KIP: UKT Adalah Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan

AKURAT.CO Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini menjadi salah satu topik yang sedang banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Musababnya, beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan besaran UKT. Langkah tersebut lantas menuai protes dari mahasiswa hingga orang tua.
Dari sisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, ikut memberikan penjelasan dan pandangan.
Pertama, kata dia, UKT pada dasarnya adalah informasi yang terbuka dan dapat dilihat setiap saat.
Baca Juga: Tak Perlu Galau! Ini Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Sesuai Minat dan Bakat
"UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat, yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat," ujar Arya dalam keterangan persnya, Kamis (23/5/2024).
Kedua, lanjut Arya, UKT berubah menjadi informasi berkala ketika menjadi atensi.
"Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayang di laman resmi PTN, juga mesti dengan aktif dijelaskan. Ini harus di jelaskan kepada publik, khususnya orang tua mahasiswa," kata dia.
Lalu, respons atau tindakan selanjutnya dari pihak kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik.
Respons tersebut tanpa perlu adanya proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah di ambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara.
Baca Juga: Wakil Indonesia Dominasi Perempat Final Tunggal Putra Detec Championship 2024
"Ini harus dilakukan melalui laman resmi dan akses komunikasi publik PTN, sampai ada kepastian resmi putusan kampus atas kebijakan UKT selanjutnya," ujarnya.
Ketiga, aspirasi adalah bentuk partisipasi atas transparansi setiap kebijakan. Arya menyebutkan, partisipasi dan transparansi merupakan hal yang menjadi karakter pemerintahan terbuka dan keterbukaan informasi publik.
"Aspirasi dari DPR dan di mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik. Penyampaian aspirasi adalah feed back yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








