Ketua DPD RI Dorong Pembentukan UU Perubahan Iklim: Saatnya Indonesia Punya Regulasi Hijau

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur upaya penanganan dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Menurut Sultan, langkah ini sangat mendesak mengingat dampak krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang perubahan iklim yang bisa mengorkestrasi seluruh isu dan kebijakan lingkungan secara nasional,” ujar Sultan saat menghadiri kegiatan Green Democracy Fun Walk di Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Sultan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah usulan rancangan undang-undang (RUU) dari DPD RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, termasuk di antaranya RUU Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Kepulauan, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya apresiasi pimpinan DPR, Ibu Puan, Pak Dasco, Pak Cucun, dan seluruh pimpinan yang sudah membuka ruang dialog serta menerima gagasan-gagasan DPD terkait berbagai RUU, termasuk RUU Perubahan Iklim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menyoroti peran penting Indonesia dalam forum internasional Conference of Parties (COP) ke-30 di Brasil, di mana Indonesia turut mengusung gagasan Green Democracy sebagai bagian dari diplomasi lingkungan global.
“Dari Indonesia, kampanye perubahan iklim harus menjadi sesuatu yang besar. Kita ini memiliki hutan tropis terluas di dunia, artinya tanggung jawab kita juga besar terhadap masa depan bumi,” tegasnya.
Baca Juga: HUT ke-21, DPD RI Usung Semangat 'Green Democracy' Demi Indonesia Berkelanjutan
Ia menilai, daerah-daerah di Indonesia merupakan garda terdepan dalam menghadapi dampak perubahan iklim, mulai dari banjir, kekeringan, hingga degradasi lingkungan.
Karena itu, Sultan mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk masyarakat sipil dan aktivis lingkungan—untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan konsep green democracy.
“Warga negara harus berpikir bahwa bumi ini harus diselamatkan. Demokrasi hijau bukan hanya bicara manusia, tapi juga tentang menjaga ekosistem, flora, fauna, sungai, dan seluruh kehidupan di dalamnya,” ungkapnya.
Sultan menutup dengan penegasan bahwa regulasi perubahan iklim bukan sekadar keputusan politik, melainkan kebutuhan negara untuk memastikan keberlanjutan generasi mendatang.
“Ke depan, kami berharap eksekutif bersama DPR dapat membahas dan menetapkan regulasi ini sebagai kebijakan nasional. Ini bukan sekadar keputusan, tapi kebutuhan strategis bangsa,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







