Amankan Unjuk Rasa Terkait Putusan MK Besok, Polri Siagakan 7783 Personel
Dwana Muhfaqdilla | 21 April 2024, 18:28 WIB

AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan menyiagakan 7783 personel dalam rangka pengamanan demonstrasi atau unjuk rasa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Senin (22/4/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 7783 personel tersebut juga akan dikerahkan di sekitar Bawaslu RI dan Monas.
Adapun rekayasa lalu lintas nantinya, bersifat situasional dan tergantung kondisi di lapangan, jika eskalasi meningkat, maka akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Jaksel ini mengimbau para peserta aksi unjuk rasa untuk memerhatikan hak-hak masyarakat lain, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” imbuhnya.
Kemudian, Ade Ary menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis, serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas, kerukunan, dan persatuan bangsa. Demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
"Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.
Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pilpres 2024 besok, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” tulis jadwal sidang yang ada pada laman resmi MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 8Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








