Jokowi Teken Keppres Keanggotaan di FATF, Perkokoh Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan keppres ini untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.
"Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin," kata Ivan, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (8/4/2024).
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF
Dengan resmi berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF.
"Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas," ujarnya.
Menurutnya, menjadi anggota FATF memberikan sejumlah manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia.
Dia mengatakan, persepsi positif terhadap integritas keuangan domestik tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Keanggotaan tersebut juga dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal.
Dia menyatakan bahwa ketiga tindak pidana tersebut telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan.
Baca Juga: Viral Video Raffi Ahmad Ditangkap Polisi karena Pencucian Uang, Cek Fakta!
Pihaknya pun telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan pencucian uang global, seperti judi daring, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC), dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain.
Selain itu, dengan bergabung menjadi anggota FATF, pemerintah Indonesia dapat berkontribusi terhadap perumusan kebijakan strategis global terkait ketiga tindak pidana tersebut berdasarkan perspektif dan kepentingan nasional.
Indonesia juga dapat berbagi pengalaman dan best practices dengan negara-negara lain dalam berbagai forum FATF mengenai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








