DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Bergelar DKI

AKURAT.CO DPR RI melalui rapat paripurna ke-14 masa sidang IV 2023/2024, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh 69 orang anggota dari total keseluruhan 575 anggota.
Dalam sidang tersebut, Puan mengesahkan penyempurnaan RUU DKJ Pasal 24 ayat 2 Huruf D, serta penghapusan rumusan huruf G.
Baca Juga: Pemerintah dan Baleg Setujui RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, PKS Tetap Menolak
"Terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf D dan penghapusan rumusan pada huruf G dalam RUU DKJ, apakah dapat disetujui untuk ke semua fraksi?" kata Puan dijawab setuju oleh para anggota, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kemudian, Puan menanyakan apakah RUU DKJ bisa disahkan menjadi Undang-Undang, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju. "Selanjutnya, apakah RUU DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya, terima kasih," ucap Puan sembari mengetok palu.
Sebagai informasi, pada bagian umum draf RUU DKJ disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.
Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Ini Langkah Pemprov DKI Jakarta Tangani Dampak Musim Hujan
Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan pengambilan keputusan tingkat I dalam Rapat Pleno RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat pleno yang digelar sampai larut malam tersebut, mendapat hasil 8 dari 9 Fraksi menyetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna, selain Fraksi PKS.
"Saya ingin minta persetujuan, dari seluruh anggota Baleg, apakah Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Setuju?" tanya Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dalam rapat pleno, Senin (18/3/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto








