Akurat

Jokowi Beri Prabowo Bintang Penuh, TB Hasanuddin: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan

Paskalis Rubedanto | 27 Februari 2024, 21:56 WIB
Jokowi Beri Prabowo Bintang Penuh, TB Hasanuddin: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah lagi pangkat kehormatan.

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR)  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Politisi PDIP ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27. Dimana tidak ada lagi kenaikan pangkat seperti era orde baru.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," beber dia.

Baca Juga: Simak Ayat Al-Quran Tentang Larangan Bullying Sesama Manusia

Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi  Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: 

Baca Juga: Jokowi Bakal Jadi Wantimpres, Golkar: Masukannya Sangat Dibutuhkan Bangsa

a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; 

b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi  pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi ‘pengangkatan  atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun,” ujar dia.

“Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.