Bawaslu Pastikan Tak ada Pembatasan Ruang Gerak Media di Masa Tenang Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024. Hal ini untuk mendukung kebebasan pers.
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Perhatian! CFD Jakarta 11 Februari Ditiadakan Sementara karena Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Ahmad menuturkan, hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dia menyebutkan, konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.
"Artinya sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu Jangan Sampai Batasi Ruang Kerja Jurnalis
Maka dari itu, pihaknya masih mampu berdiskusi jika media memberitakan pemilu hanya sebatas ruang lingkup kerja. Dalam aturan tanpa menggiring opini ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap konsolidasi ini mampu menggandeng media dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sekaligus membantu sosialisasi program Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








