LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

AKURAT.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yang mengakibatkan kerugian negara.
Dikatakan LaNyalla, kasus tersebut sudah diekspos oleh DPD RI pada tahun 2019 silam. Menyusul temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung, saat dirinya selaku Ketua DPD RI berkunjung ke Provinsi tersebut tahun 2019 silam. LaNyalla juga sempat memanggil beberapa stakeholder terkait di kantor DPD RI sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Setelah saya mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel serta unsur dari Mabes Polri. Saat itu saya temukan semua pihak di Senayan. Hasilnya saya ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Ia bersyukur akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diungkapkan LaNyalla, temuan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining. Sehingga mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot. Sehingga mereka harus menjual mineral mentah ke PT Timah.
Tetapi anehnya, menurut aduan tersebut, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing. Sehingga PT Timah membeli dari mereka. Dari aduan itu, disampaikan bahwa PT Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di atas harga normal. Kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangannya justru menurun, meskipun PT Timah menguasai tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi. Di situ patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara pribadi dengan merugikan BUMN tersebut.
“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT Timah tahun 2019 akibat kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah. Sumary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan pengeledehan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.
Penyidik juga memeriksa petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







